Senin, 17 Maret 2014

BAB 2

SUBYEK DAN OBYEK HUKUM


  1. SUBYEK HUKUM

Menurut Chaidir Ali, subyek hukum manusia adalah manusia yang berkepribadian hukum dan segala sesuatu yang berdasarkan tuntutan kebutuhan masyarakat demikian itu oleh hukum diakui sebagai pendukung hak dan kewajiban.
Menurut Algara, subyek hukum adalah setiap orang yang mempunyai hak dan kewajiban, jadi mempunyai wewenang hukum.
  1. Manusia
Adapun manusia yang patut menjadi Subjek Hukum adalah Orang yang cakap hukum. Orang yang tidak cakap hukum tidak merupakan Subjek Hukum. Orang yang cakap hukum adalah orang yang mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya dimuka hukum.
Kriteria  orang yang tidak cakap hukum yaitu:
a)      Orang yang masih dibawah umur (belum berusia 21 tahun dan belum menikah).
b)      Orang yang tidak sehat pikirannya/dibawah pengampuan (Curatele).
c)      Perempuan dalam pernikahan (sekarang tidak berlaku, berdasarkan SEMA No.3 tahun 1963)
Secara yuridisnya ada 2 alasan yang menyebutkan manusia sbg subjek hukum yaitu:
a)      Manusia mempunyai hak-hak subyektif
b)      Kewenangan hukum
Syarat-syarat cakap hukum :
a)      Seseorang yang sudah dewasa berumur 21 tahun (Undang Perkawinan No.1/1974 dan KUHPerdata)
b)      2. Seseorang yang berusia dibawah 21 tahun tetapi pernah menikah
c)      Sesorang yang sedang tidak menjalani hokum
d)     Berjiwa sehat dan berakal sehat
Syarat-syarat tidak cakap hukum :
a)      Seseorang yang belum dewasa
b)      Sakit ingatan
c)      Kurang cerdas
d)     Orang yang ditaruh dibawah pengampuan
e)      Seseorang wanita yang bersuami (Pasal 1330 KUH Perdata)
  1. Badan hukum
Badan Hukum adalah badan/kumpulan manusia yang oleh hukum diberi status sebagai orang yang memiliki hak dan kewajiban. Badan hukum ialah suatu badan usaha yang berdasarkan hukum yang berlaku serta berdasarkan pada kenyataan persyaratan yang telah dipenuhinya telah diakui sebagai badan hukum, yakni badan usaha yang telah dianggap atau digolongkan berkedudukan sebagai subjek hukum sehingga mempunyai kedudukan yang sama dengan orang, meskipun dalam menggunakan hak dan melaksanakan kewajibannya harus dilakukan atau diwakilkan melalui para pengurusnya.
Contoh-contoh badan hukum:
a)      PT (Perseroan Terbatas)
b)      Yayasan, PN (Perusahaan Negara)
c)      Perjan (Perusahaan Jawatan), dan sebagainya.
Badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum :
a)      Memilki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
b)      Hak dan kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya
Badan hukum dibedakan dalam 2 bentuk, yaitu :
a)      Badan Hukum Publik
b)      Badan Hukum Privat
Ada 4 teori yang digunakan sbg syarat badan hukum untuk menjadi subjek hukum:
a)      Teori Fictie adalah badan hukum itu semata-mata buatan negara saja.
b)      Teori Kekayaan Bertujuan adalah hanya manusia saja yang dapat menjadi subjek hukum.
c)      Teori Pemilikan adalah hak dan kewajiban badan hukum itu pada hakikatnya adalah hak kewajiban anggota bersama-sama.
d)     Teori Organ adalah suatu jelmaan yang sungguh-sungguh ada dalam pergaulan hukum.

  1. OBYEK HUKUM

Objek hukum ialah segala sesuatu yang menjadi sasaran pengaturan hukum dimana segala hak dan kewajiban serta kekuasan subjek hukum berkaitan di dalamnya (biasa disebut dengan benda). Misalkan benda-benda ekonomi, yaitu benda-benda yang untuk dapat diperoleh manusia memerlukan “pengorbanan” dahulu sebelumnya.
Menurut Pasal 503 KUHPerdata, Benda dibagi menjadi 2 yaitu:
a)      Benda Berwujud
Benda ini adalah sebagaimana keseharian, misalnya; Rumah, Mobil dan Emas.
b)      Benda Tidak Berwujud
Benda ini lebih bersifat abstrak namun memiliki nilai, seperti; Hak dan Nama Baik.
Pembagian Benda menurut Pasal 503 ini biasanya dalam perhubungan hukum menyangkut Ganti Rugi.
Akan tetapi, menurut Pasal 504 KUHPerdata, Benda juga dibagi 2 yaitu:
a)      Benda Tidak Bergerak
Benda Tidak Bergerak adalah benda yang tidak dapat dipindahkan, misalnya; Tanah, Pabrik atau Gedung.
b)      Benda Bergerak
Benda ini adalah benda yang dapat dipindahkan, seperti; kendaraan bermotor.
Pembagian Benda menurut pasal 504 ini biasanya dalam perhubungan hukum menyangkut masalah Jaminan (Agunan).

  1. HAK KEBENDAAN YANG BERSIFAT SEBAGAI PELUNASAN HUTANG (hak jaminan)

Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan, jika debitor melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Dengan demikian, hak jaminan tidak dapat berdiri sendiri karena hak jaminan merupakan perjanjian yang bersifat tambahan dari perjanjian pokoknya, yakni perjanjian utang-piutang (perjanjian kredit).
Perjanjian utang-piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terperinci, namun tersirat dalam pasal 1754 KUH Perdata tentang perjanjian pinjam pengganti, yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.

Kegunaan dari jaminan, yaitu:

1. Memberi hak dan kekuasaan kepada bank/kreditur untuk mendapatkan pelunasan agunan, apabila debitur melakukan cidera janji.
2. Menjamin agar debitur berperan serta dalam transaksi untuk membiayai usahanya, sehingga kemungkinan untuk meninggalkan usahanya/proyeknya, dengan merugikan diri sendiri, dapat dicegah.
3. Memberikan dorongan kepada debitur untuk memenuhi janjinya, misalnya dalam pembayaran angsuran pokok kredit tiap bulannya.

Syarat-syarat benda jaminan :

1. Mempermudah diperolehnya kredit bagi pihak yang memerlukannya.
2. Tidak melemahkan potensi/kekuatan si pencari kredit untuk melakukan dan meneruskan usahanya.
3. Memberikan informasi kepada debitur, bahwa barang jaminan setiap waktu dapat di eksekusi, bahkan diuangkan untuk melunasi utang si penerima (nasabah debitur).

Manfaat benda jaminan bagi kreditur :

1. Terwujudnya keamanan yang terdapat dalam transaksi dagang yang ditutup.
2. Memberikan kepastian hukum bagi kreditur.

Sedangkan manfaat benda jaminan bagi debitur, adalah untuk memperoleh fasilitas kredit dan tidak khawatir dalam mengembangkan usahanya.

Penggolongan jaminan berdasarkan sifatnya, yaitu :

1. Jaminan yang bersifat umum

Menurut pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitor menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditor yang memberikan utang kepadanya, pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan, yakni menurut besar-kecilnya piutang masing-masing. Kecuali, jika diantara berpiutang itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan.

Benda yang dapat dijadikan jaminan yang bersifat umum apabila telah memenuhi persyaratan, antara lain :

1. benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
2. benda tersebut dapat di pindah tangankan haknya kepada pihak lain.

2. Jaminan yang bersifat khusus

Merupakan hak khusus bagi jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.


Referensi:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar