Senin, 17 Maret 2014

BAB 1

PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI



  1. PENGERTIAN HUKUM

Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela.

Pengertian Hukum Menurut Para Ahli Hukum
1. Plato, dilukiskan dalam bukunya Republik. Hukum adalah sistem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
2. Aristoteles, hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim. Undang-undang adalah sesuatu yang berbeda dari bentuk dan isi konstitusi; karena kedudukan itulah undang-undang mengawasi hakim dalam melaksanakan jabatannya dalam menghukum orang-orang yang bersalah.

  1. TUJUAN HUKUM DAN SUMBER-SUMBER HUKUM

Tujuan hukum mempunyai  sifat universal seperti  ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum  maka tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri. 

Sumber-sumber hukum:
  1. Sumber-sumber hukum Material
Sumber Hukum Materiil adalah tempat dari mana materiil itu diambil. Sumber hukum materiil ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum, misalnya hubungan social, hubungan kekuatan politik, situasi social ekonomis, tradisi (pandangan keagamaan, kesusilaan), hasil penelitian ilmiah (kriminologi, lalulintas), perkembangan internasional, keadaan geografis, dll.
  1. Sedang Sumber Hukum Formal, merupakan tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku. Yang diakui umum sebagai sumber hukum formal ialah UU, perjanjian antar Negara, yurisprudensi dan kebiasaan. Sumber-sumber hukum formal yaitu :
    1. Undang-undang (statute)
    2. Kebiasaan (costum)
    3. Keputusan-keputusan hakim
    4. Traktat (treaty)
    5. Pendapat Sarjana hokum (doktrin)

  1. KODIFIKASI HUKUM
Kodifikasi Hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Unsur-unsur dari suatu kodifikasi:
a. Jenis-jenis hukum tertentu
b. Sistematis
c. Lengkap

Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh:
a. Kepastian hukum
b. Penyederhanaan hukum
c. Kesatuan hukum

Hukum menurut bentuknya:
a). Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan-peraturan.
b). Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).

  1. KAIDAH / NORMA

Kaidah hukum yaitu peraturan yang dibuat secara resmi oleh penguasa Negara, mengikat setiap orang, berlakunya dapat dipaksakan oleh Negara (ditunjukan sikap lahir / perbuatan nyata). Hukum sebagai kaidah yaitu sebagai pedoman, patokan sikap perlakuan yang pantas.

Sifat kaidah hukum:
  1. inperatif
  2. fakultatif

Norma yaitu petunjuk hidup / petunjuk bagaimana kita berbuat, bertingkah ;laku dalam masyarakat (berisi perintah dan larangan) agar dapat hidup tentram dan damai.

Macam-macam norma:
  1. norma agama
  2. norma kesusilaan
  3. norma kesopanan
  4. norma hukum

control terhadap norma hukum:
  1. kontrol melalui pengawasan / pengendalian politik / legislative review
  2. control melalui peradilan administrasi / executive review
  3. control terhadap norma hukum / judical review (terpusat dan terdesentarilasi atau tidak terpusat).

  1. PENGERTIAN EKONOMI DAN HUKUM EKONOMI

Ekonomi berasal dari kata yunani “aikos” yang berarti tetangga rumah tangga, “nomos” yang berarti peraturan, aturan, hukum. Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran.

Hukum ekonomi memiliki aturan yang baku, yaitu saat permintaan banyak maka harga akan semakin meningkat. Begitu juga sebaliknya, saat permintaan menurun, maka harga pun akan semakin murah.

Hukum ekonomi terbagi menjadi 2:
  1. hukum ekonomi pembangunan
  2. hukum ekonomi social




Refrensi:


Tidak ada komentar:

Posting Komentar