Rabu, 16 Oktober 2013

Tulisan 1

Nama  : I Pande Putu Gangga W P
NPM   : 23212513
Kelas : 2EB21

MENGAPA KOPERASI DI INDONESIA HIDUP SEGAN MATI TAK MAU

Pertama, saya akan menjelaskan pengertian koperasi. Koperasi adalah institusi (lembaga) yang tumbuh atas  solidaritas tradisional dan kerjasama antar individu, yang pernah berkembang sejak awal sampai pada awal “Revolusi Industri”. pada akhir abad 18, koperasi sering disebut sebagai Koperasi Historis atau Koperasi Pra-Industri. Koperasi Modern didirikan pada akhir abad 18, sebagai jawaban atas masalah-masalah yang timbul selama tahap awal Revolusi Industri.

Sejarah singkat awal mula berdirinya koperasi di indonesi dan perkembangannya
Di Indonesia pertama kali koperasi diperkenalkan oleh R. Aria Wiriatmadja patih di Purwokerto Tahun 1896, mendirikan bank untuk pegawai negeri.
Perkembangan koperasi di Indonesia mengalami naik dan turun dengan titik lingkup kegiatan usaha secara menyeluruh yang berbeda-beda dari waktu ke waktu sesuai dengan situasi lingkungannya. Koperasi serba usaha ini mengambil  kegiatan usaha, seperti kegiatan penyediaan barang-barang keperluan produksi bersama dengan kegiatan simpan-pinjam ataupun kegiatan barang-barang keperluan konsumsi bersama dengan kegiatan simpan-pinjam dan sebagainya.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo. Mendirikan  gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Misalnya untuk kebutuhan rakyat seperti kebutuhan rumah tangga rakyat-rakyat kecil. Dan dilanjutkan dibentuknya Serikat Dagang Islam pada tahun 1927 yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi usaha-usaha masyarakat (pribumi). Dan barulah pada tahun 1929 berdiri partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan koperasi.
Pada tahun 1945 dibentuklah jawatan koperasi di bawah pimpinan R. Suria Atmadja Perkembangan koperasi semenjak berdirinya Jawatan Koperasi menunjukkan suatu tingkat perkembangan yang terus meningkat.
Pada tahun itu jumlah koperasi 39 buah, maka pada tahun berikutnya jumlahnya menjadi 574 buah dengan jumlah anggota pada tahun berikutnya kembali sebanyak 7.848 orang kemudian berkembang menjadi 52.555 orang.
Sejak kemerdekaan koperasi di Indonesia mengalami suatu perkembangan yang lebih baik. Pasal 33 UUD 1945 ayat 1 beserta penjelasannya menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha-usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Dalam penjelasannya disebutkan bahwa bangun perekonomian yang sesuai dengan azas kekeluargaan tersebut adalah koperasi. Di dalam pasal 33 UUD 1945 tersebut diatur pula di samping koperasi, juga peranan dari pada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Swasta.
Dan pada saat di era tahun 2000-an koperasi semakin menjamur atau ada di tiap-tiap daerah yang menaungi masyarakat-masyarakat dari kalangan bawah, kalangan menegah dan kalangan menegah keatas.
Pada tahun 2006-2007, jumlah koperasi di Indonesia mencapai 148.913 unit koperasi. Angka ini meningkat sebesar 5,98% dibandingkan dengan tahun 2006. Dengan jumlah anggota ± 29.031.802 orang. Dan antara tahun 2007-2008,  jumlah koperasi berkualitas meningkat sebanyak 886 unit koperasi dari 41.381 unit koperasi pada tahun 2007 menjadi 42.267 unit koperasi pada tahun 2008. Sedangkan total koperasi Indonesia yang tersebar di seluruh Indonesia pada tahun 2008 sebanyak 149.793 unit koperasi.
Pada saat ini koperasi Indonesia seperti hidup segan mati tak mau. Mengapa hal tersebut bisa terjadi? Pada dasarnya koperasi lebih menguntungkan dibandingkan badan usaha lainnya. Hal ini bisa dilihat dari prinsip dan konsepnya yang sudah sangat bagus :
1) Sifat keanggotaanya terbuka dan sukarela;
2) Kekuasaan tertinggi berada pada rapat anggota;
3) Pembagian SHU diatur menurut jasa anggota;
4) Pengembangan kesejahtraaan;
5) Swadaya, Swakerta, dan Swasembada;
6) Kemandirian;
7) Adanya pembaasan bunga atas modal.
Dan alasan Utama Mengapa koperasi di Indonesia belum berkembang pesat, yaitu karena adanya permasalahan yang dihadapi oleh koperasi, permasalahan itu meliputi Permasalahan Internal dan permasalahan eksternal adalah sebagai berikut : 
Permasalahan internal
1.    Para anggota Koperasi yang kurang dalam penguasaaan ilmu pengetahuan dan teknologi ,dan kemampuan menejerial.
2.    Alat perlengkapan organisasi koperasi belum sepenuhnya berfungsi dengan baik. 
3.    Dalam pelaksanaan usaha, koperasi masih belum sepenuhnya mampu mengembangkan kegiatan di berbagai sektor perekonomian karena belum memiliki kemampuan memanfaatkan kesempatan usaha yang tersedia.
4.    Belum sepenuhnya tercipta jaringan mata rantai tata niaga yang efektif dan efisien, baik dalam pemasaran hasil produksi anggotanya maupun dalam distribusi bahan kebutuhan pokok para anggotanya.
5.    Terbatasnya modal yang tersedia khususnya dalam bentuk kredit dengan persyaratan lunak untuk mengembangkan usaha.
6.    Keterbatasan jumlah dan jenis sarana usaha yang dimiliki koperasi, dan kemampuan para pengelola koperasi dalam mengelola sarana usaha yang telah dimiliki.

Permasalahan eksternal
1.    Bertambahnya persaingan dari badan usaha yang lain yang secara bebas memasuki bidang usaha yang sedang ditangani oleh koperasi.
2.    Kurang adanya keterpaduan dan konsistensi antara program pengembangan koperasi dengan program pengembangan sub-sektor lain, sehingga program pengembangan sub-sektor koperasi seolah-olah berjalan sendiri, tanpa dukungan dan partisipasi dari program pengembangan sektor lainnya.
3.    Dirasakan adanya praktek dunia usaha yang mengesampingkan semangat usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan gotong-royong.
4.    Masih adanya sebagian besar masyarakat yang belum memahami dan menghayati pentingnya berkoperasi sebagai satu pilihan untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan
Masalah-masalah diatas menjadi tanggung jawab pemerintah untuk dapat menyelesaikannya tentu dengan partisipasi warga Indonesia agar koperasi di Negara ini menjadi lebih maju agar keadaan koperasi saat ini tidak lagi “hidup segan,mati tak mau” yang artinya koperasi yang berjalan lamban tanpa adanya perkembangan untuk maju dan lebih baik lagi.

Koperasi juga menjadi tidak berkembang karena pengetahuan dari anggota koperasi yang masih rendah, hal itu terjadi karena sosialisasi yang belum optimal. Yang anggota koperasi tahu, koperasi hanya bertujuan untuk melayani konsumen seperti biasa. Karena pengetahuan yang minim itu, manajemen koperasi menjadi belum professional untuk bertindak. Padahal sebenarnya anggota koperasi juga merupakan bagian dari kepemilikan koperasi sehingga merka berhak untuk berpartisipasi menyumbang suara dan saran untuk kemajuan koperasi di kemudian hari. Jika anggota peduli dan mengerti dengan hak dan kewajibannya, anggota akan melaksanakan kewajibannya sebagai anggota. Dalam kemajuan koperasi, pengawasan yang ketat sangat dibutuhkan karena kerapkali terjadi penyelewengan. Seharusnya pengawasan ini tidak hanya dilakukan oleh pengawas saja, anggota juga harus turut andil dalam pengawasan kinerja perkoperasian. Selain itu dari anggotanya sendiri juga harus memiliki kejujuran dan kesadaran dari diri sendiri untuk tidak mengikuti hawa nafsu saja.
Di dalam koperasi seringkali tidak diberikan keleluasaan dalam menjalankan setiap tindakannya. Seharusnya koperasi dapat memberikan pelayanan terhadap masyarakat karena koperasi membantu meningkatkan kesejahteraan rakyat. Tetapi faktanya keleluasaan koperasi sangat kecil. Contoh kasusnya adalah KUD (Koperasi Unit Desa) tidak dapat memberikan pinjaman kepada masyarakat untuk usaha masyarakat itu sendiri tanpa melalui persetujuan tingkat kecamatan misalnya. Seharusnya hal ini tidak terjadi, koperasi seharusnya diberi kelonggaran untuk memberi pelayanan kepada anggotanya tanpa ada syarat yang sulit.
Koperasi juga menjadi seperti ini karena mentalnya masih seperti zaman dahulu. Mental yang hanya memproduksi barang yang kemudian dijual, jadi hanya terima bersih saja. Sekarang Negara kita menganut sistem ekonomi terbuka yang mempunyai ciri khas persaingan. Dengan adanya persaingan, koperasi dituntut lebih kreatif dan inovatif untuk memajukan koperasi. Sayangnya karena terlalu dimanja, koperasi membutuhkan waktu yang lama untuk dapat menyesuaikan diri dengan keadaan seperti sekarang ini. Semoga ke depannya koperasi bisa menjadi lebih baik dan lebih maju lagi.


Sumber :





Tidak ada komentar:

Posting Komentar