Kamis, 01 Oktober 2015

Etika Profesi Akuntansi

Pendahuluan
Dalam menjalankan profesinya, seorang akuntan diatur oleh suatu kode etik akuntan. Kode etik akuntan yaitu norma perilaku yang mengatur hubungan antara akuntan dengan para klien, antara akuntan dengan sejawatnya, dan antara profesi dengan masyarakat. Akuntan publik sebagai pihak yang bebas dan tidak memihak (independen ) dalam melakukan pemeriksaan yang objektif atas laporan keuangan dan menyatakan pendapatnya atas kewajaran laporan keuangan, sangat diperlukan jasanya oleh masyarakat pengguna laporan keuangan. Guna meningkatkan kepercayaan pemakai jasa profesi akuntan publik sebagaimana layaknya yang mereka harapkan, maka perlu adanya kode etik akuntan, termasuk kode etik bagi akuntan publik. Dengan adanya kode etik, para akuntan publik dapat menentukan mana perilaku yang pantas (etis) ia lakukan dan mana yang tidak pantas ( tidak etis).
Penetapan kode etik oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sebagai satu-satunya organisasi profesi di Indonesia, merupakan upaya dalam rangka penegakan etika, dalam hal ini khususnya bagi akuntan publik. Berkembangnya profesi akuntan publik, telah banyak diakui oleh berbagai kalangan masyarakat. Sedikit tidaknya masyarakat dunia usaha telah menggantungkan kebutuhan bisnisnya dengan jasa akuntan publik. Seiring dengan perkembangan tersebut, muncul pula suatu fenomena baru di tengah kehidupan bisnis masyarakat kita akhir-akhir ini. Meskipun IAI sudah menetapkan kode etik bagi akuntan termasuk akuntan publik, tetapi masih tetap ada pelanggaranpelanggaran etika. Adanya pelanggaran-pelanggaran etika ini tentu saja menimbulkan krisis kepercayaan terhadap profesi akuntan publik itu sendiri. Ini merupakan tantangan bagi akuntan publik pada masa yang akan datang untuk tetap mempertahankan citra profesinya di mata masyrakat. Oleh karena itu sudah sewajarnya diperlukan penegakan etika bagi akuntan publik, terlebih lagi setelah munculnya krisis kepercayaan tersebut. Dengan adanya penegakan etika, diharapkan mampu menghilangkan krisis kepercayaan masyarakat terhadap profesi akuntan publik.
Landasan Teori
Etika Profesi Akuntansi
Dalam dunia lembaga akuntansi, ada yang namanya kode etik profesi akuntansi, seorang akuntan profesional harus memiliki Etika Profesi Akuntansi. di Indonesia, kode etik ini di gawangi oleh organisasi profesi akuntansi, Ikatan Akuntan Indonesia ( IAI ), Tujuan dari kode etik profesi akuntansi ini diantaranya adalah:
1.      Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
2.      Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
3.      Untuk menjunjung tinggi martabat profesi
4.      Untuk meningkatkan mutu profesi.
5.      Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi
6.      Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
7.      Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
8.      Menentukan baku standar.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia, meliputi 3 bagian:
1.      Prinsip Etika,
2.      Aturan Etika, dan
3.      Interpretasi Aturan Etika
Prinsip Etika memberikan dasar kerangka bagi Aturan Etika yang mengatur suatu pelaksanaan jasa profesionall oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres serta berlaku untuk seluruh anggotanya, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan mengikat hanya kepada anggota Himpunan yang bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika adalah interpretasi jang ditetapkan oleh Badan yang di bentuk oleh Himpunan setelah mendengarkan/memerhatikan tanggapan dari anggota dan juga pihak berkepentingan yang lain, digunakan sebagai panduan menerapkan Aturan Etika tanpa bermaksud untuk membatasi lingkup dan juga penerapannya.

Prinsip Etika Profesi Akuntan
1.      Tanggung Jawab Profesi.
Ketika melaksanakan tanggungjawabnya sebagai seorang profesional, setiap anggota harus mempergunakan pertimbangan moral dan juga profesional didalam semua aktivitas/kegiatan yang dilakukan.
2.      Kepentingan Publik,
Setiap anggota harus senantiasa bertindak dalam krangka memberikan pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan yang diberikan publik, serta menunjukkan komitmennya sebagai profesional.
3.      Integritas
Guna menjaga dan juga untuk meningkatkan kepercayaan publik, tiap tiap anggota wajib memenuhi tanggungjawabnya sebagai profesional dengan tingkat integritas yang setinggi mungkin.
4.      Obyektivitas
Tiap individu anggota berkeharusan untuk menjaga tingkat keobyektivitasnya dan terbebas dari benturan-benturan kepentingan dalam menjalankan tugas kewajiban profesionalnya.
5.      Kompetensi dan sifat kehati hatian profesional
Tiap anggota harus menjalankann jasa profesional dengan kehati hatian, kompetensi dan ketekunan serta memiliki kewajiban memepertahankan keterampilan profesional pada tingkatan yang dibutuhkan guna memastikan bahwa klien mendapatkan manfaat dari jasa profesional yang diberikan dengan kompeten berdasar pada perkembangan praktek, legislasi serta teknik yang mutahir.
6.      Kerahasiaan
Anggota harus menghormati kerahasiaan informasi selama melaksanakan jasa profisional dan juga tak boleh menggunakan ataupun mengungkapkan informasi tersebut jika tanpa persetujua terlebih dahulu kecuali memiliki hak ataupun kewajiban sebagai profesional atau juga hukum untuk mengungkapkan informasinya.
7.      Perilaku Profesional
Tiap anggota wajib untuk berperilaku konsisten dengan reputasi jang baik dan menjauhi kegiatan/tindakan yang bisa mendiskreditkan profesi.
8.      Standar Teknis
Anggota harus menjalankan jasa profesional sesuai standar tehknis dan standard proesional yang berhubungan/relevan. tiap tiap anggota memiliki kewajiban melaksanakan penugasan dari klien selama penugasan tersebut tidak berseberangan dengan prinsip integritas dan prinsip objektivitas.
Dalam kode etik yang telah disebutkan pada Etika Profesi Akuntansi sudah diatur bagaimana para akuntan harus bertindak. Namun pada kenyataan, penyimpangan oleh para akuntan banyak terjadi. Penyimpangan penyimpangan yang dilakukan tentu saja berdampak buruk terhadap nama baik ataupun kredibilitas akuntan dimata publik. 



Pembahasan
Yang dimaksud dengan profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik.
Dalam arti sempit, profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan konsultan manajemen.
Profesi Akuntan biasanya dianggap sebagai salah satu bidang profesi seperti organisasi lainnya, misalnya Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Supaya dikatakan profesi ia harus memiliki beberapa syarat sehingga masyarakat sebagai objek dan sebagai pihak yang memerlukan profesi, mempercayai hasil kerjanya. 
Salah satu contoh profesi akuntansi adalah Akuntan Publik (Public Accountants)
Akuntan publik atau juga dikenal dengan akuntan eksternal adalah akuntan independen yang memberikan jasa-jasanya atas dasar pembayaran tertentu. Mereka bekerja bebas dan umumnya mendirikan suatu kantor akuntan. Yang termasuk dalam kategori akuntan publik adalah akuntan yang bekerja pada kantor akuntan publik (KAP) dan dalam prakteknya sebagai seorang akuntan publik dan mendirikan kantor akuntan, seseorang harus memperoleh izin dari Departemen Keuangan. Seorang akuntan publik dapat melakukan pemeriksaan (audit), misalnya terhadap jasa perpajakan, jasa konsultasi manajemen, dan jasa penyusunan sistem manajemen. 
Akuntan Publik atau biasa disebut auditor juga memiliki standar yang harus dijalankan. Standar audit merupakan pedoman umum untuk membantu auditor untuk membantu auditor memenuhi tanggung jawab profesionalnya dalam audit atas laporan keuangan historis. Standar ini mencakup pertimbangan mengenai kualitas profesional seperti kompetensi dan independensi, persyaratan pelaporan, dan bukti. Penyusunan laporan auditor standar tersebut meliputi (Elder, J, Mark S. Beasley, dkk. 2012 : 42) :

A.    Standar Umum
1.      Audit harus dilakukan oleh orang yang sudah mengikuti pelatihan dan memiliki kecakapan teknis yang memadai sbagai seorang auditor.
2.      Auditor harus mempertahankan sikap mental yang independen dalam semua hal yang berhubungan dengan audit.
3.      Auditor harus menerapkan kemahiran profesional dalam melaksanakan audit dan menyusun laporan.

B.     Standar Pekerjaan Lapangan
1.      Auditor harus merencanakan pekerjaan secara memadai dan mengawasi semua asisten sebagaimana mestinya.
2.      Auditor harus memperoleh pemahaman yang cukup mengenai entitas serta lingkungannya, termasuk pengendalian internal, untuk menilai risiko salah saji yang signifikan dalam laporan keuangan karena kesalahan atau kecurangan, dan untuk merancang sifat, waktu, serta luas prosedur audit selanjutnya.
3.      Auditor harus memperoleh cukup bukti yang tepat dengan melakukan prosedur audit agar memilih dasar yang layak untuk memberikan pendapat yang menyangkut laporan keuangan yang diaudit.

C.     Standar Pelaporan
1.      Auditor harus menyatakan dalam laporan auditor apakah laporan keuangan telah disajikan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum (GAAP).
2.      Auditor harus mengidentifikasi dalam laporan auditor mengenai di mana prinsip-prinsip tersebut tidak secara konsisten diikuti selama periode berjalan jika dikaitkan dengan periode sebelumnya.
3.      Jika auditor menetapkan bahwa pengungkapan yang informatif belum memadai, maka auditor harus menyatakannya dalam laporan auditor.
4.      Auditor harus menyatakan pendapat mengenai laporan keuangan, secara keseluruhan, atau meyatakan bahwa suatu pendapat tidak bisa diberikan, dalam laporan auditor. Jika tidak dapat menyatakan suatu pendapat secara keseluruhan, maka auditor harus menyatakan alasan-alasan yang mendasarinya dalam laporan auditor. Alam semua kasus, jika nama seorang auditor dikaitkan dengan laporan keuangan, maka auditor itu harus dengan jelas menunjukkan siat pekerjaan auditor, jika ada, serta tingkat tanggung jawab yang dipikul auditor, dalam laporan auditor.

Daftar Pustaka

Tidak ada komentar:

Posting Komentar