Pendahuluan
Dalam
menjalankan profesinya, seorang akuntan diatur oleh suatu kode etik akuntan.
Kode etik akuntan yaitu norma perilaku yang mengatur hubungan antara akuntan
dengan para klien, antara akuntan dengan sejawatnya, dan antara profesi dengan
masyarakat. Akuntan publik sebagai pihak yang bebas dan tidak
memihak (independen ) dalam melakukan pemeriksaan yang objektif atas
laporan keuangan dan menyatakan pendapatnya atas kewajaran laporan keuangan,
sangat diperlukan jasanya oleh masyarakat pengguna laporan keuangan. Guna
meningkatkan kepercayaan pemakai jasa profesi akuntan publik sebagaimana
layaknya yang mereka harapkan, maka perlu adanya kode etik akuntan, termasuk
kode etik bagi akuntan publik. Dengan adanya kode etik, para akuntan publik
dapat menentukan mana perilaku yang pantas (etis) ia lakukan dan mana yang
tidak pantas ( tidak etis).
Penetapan
kode etik oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sebagai satu-satunya
organisasi profesi di Indonesia, merupakan upaya dalam rangka penegakan etika,
dalam hal ini khususnya bagi akuntan publik. Berkembangnya profesi akuntan
publik, telah banyak diakui oleh berbagai kalangan masyarakat. Sedikit tidaknya
masyarakat dunia usaha telah menggantungkan kebutuhan bisnisnya dengan jasa
akuntan publik. Seiring dengan perkembangan tersebut, muncul pula suatu
fenomena baru di tengah kehidupan bisnis masyarakat kita akhir-akhir ini.
Meskipun IAI sudah menetapkan kode etik bagi akuntan termasuk akuntan publik,
tetapi masih tetap ada pelanggaranpelanggaran etika. Adanya
pelanggaran-pelanggaran etika ini tentu saja menimbulkan krisis kepercayaan
terhadap profesi akuntan publik itu sendiri. Ini merupakan tantangan bagi
akuntan publik pada masa yang akan datang untuk tetap mempertahankan citra
profesinya di mata masyrakat. Oleh karena itu sudah sewajarnya diperlukan
penegakan etika bagi akuntan publik, terlebih lagi setelah munculnya krisis
kepercayaan tersebut. Dengan adanya penegakan etika, diharapkan mampu menghilangkan
krisis kepercayaan masyarakat terhadap profesi akuntan publik.
Landasan Teori
Etika Profesi Akuntansi
Dalam
dunia lembaga akuntansi, ada yang namanya kode etik profesi akuntansi, seorang
akuntan profesional harus memiliki Etika Profesi Akuntansi. di
Indonesia, kode etik ini di gawangi oleh organisasi profesi akuntansi, Ikatan
Akuntan Indonesia ( IAI ), Tujuan dari kode etik profesi akuntansi ini
diantaranya adalah:
1. Untuk
meningkatkan mutu organisasi profesi.
2. Untuk
menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
3. Untuk
menjunjung tinggi martabat profesi
4. Untuk
meningkatkan mutu profesi.
5. Untuk
meningkatkan pengabdian para anggota profesi
6. Meningkatkan
layanan di atas keuntungan pribadi.
7. Mempunyai
organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
Kode Etik Ikatan
Akuntan Indonesia, meliputi 3 bagian:
1. Prinsip
Etika,
2. Aturan
Etika, dan
3. Interpretasi
Aturan Etika
Prinsip
Etika memberikan dasar kerangka bagi Aturan Etika yang mengatur suatu
pelaksanaan jasa profesionall oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres
serta berlaku untuk seluruh anggotanya, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh
Rapat Anggota Himpunan dan mengikat hanya kepada anggota Himpunan yang
bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika adalah interpretasi jang ditetapkan
oleh Badan yang di bentuk oleh Himpunan setelah mendengarkan/memerhatikan
tanggapan dari anggota dan juga pihak berkepentingan yang lain, digunakan
sebagai panduan menerapkan Aturan Etika tanpa bermaksud untuk membatasi lingkup
dan juga penerapannya.
Prinsip Etika Profesi
Akuntan
1.
Tanggung Jawab Profesi.
Ketika
melaksanakan tanggungjawabnya sebagai seorang profesional, setiap anggota harus
mempergunakan pertimbangan moral dan juga profesional didalam semua aktivitas/kegiatan
yang dilakukan.
2.
Kepentingan Publik,
Setiap
anggota harus senantiasa bertindak dalam krangka memberikan pelayanan kepada
publik, menghormati kepercayaan yang diberikan publik, serta menunjukkan
komitmennya sebagai profesional.
3.
Integritas
Guna
menjaga dan juga untuk meningkatkan kepercayaan publik, tiap tiap anggota wajib
memenuhi tanggungjawabnya sebagai profesional dengan tingkat integritas yang
setinggi mungkin.
4.
Obyektivitas
Tiap
individu anggota berkeharusan untuk menjaga tingkat keobyektivitasnya dan
terbebas dari benturan-benturan kepentingan dalam menjalankan tugas kewajiban
profesionalnya.
5.
Kompetensi dan sifat kehati hatian profesional
Tiap
anggota harus menjalankann jasa profesional dengan kehati hatian, kompetensi
dan ketekunan serta memiliki kewajiban memepertahankan keterampilan profesional
pada tingkatan yang dibutuhkan guna memastikan bahwa klien mendapatkan manfaat
dari jasa profesional yang diberikan dengan kompeten berdasar pada perkembangan
praktek, legislasi serta teknik yang mutahir.
6.
Kerahasiaan
Anggota
harus menghormati kerahasiaan informasi selama melaksanakan jasa profisional
dan juga tak boleh menggunakan ataupun mengungkapkan informasi tersebut jika
tanpa persetujua terlebih dahulu kecuali memiliki hak ataupun kewajiban sebagai
profesional atau juga hukum untuk mengungkapkan informasinya.
7.
Perilaku Profesional
Tiap
anggota wajib untuk berperilaku konsisten dengan reputasi jang baik dan
menjauhi kegiatan/tindakan yang bisa mendiskreditkan profesi.
8.
Standar Teknis
Anggota
harus menjalankan jasa profesional sesuai standar tehknis dan standard
proesional yang berhubungan/relevan. tiap tiap anggota memiliki kewajiban
melaksanakan penugasan dari klien selama penugasan tersebut tidak berseberangan
dengan prinsip integritas dan prinsip objektivitas.
Dalam
kode etik yang telah disebutkan pada Etika Profesi Akuntansi sudah
diatur bagaimana para akuntan harus bertindak. Namun pada kenyataan,
penyimpangan oleh para akuntan banyak terjadi. Penyimpangan penyimpangan yang
dilakukan tentu saja berdampak buruk terhadap nama baik ataupun kredibilitas
akuntan dimata publik.
Pembahasan
Yang
dimaksud dengan profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang
mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan
publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau
dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik.
Dalam
arti sempit, profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan
sebagai akuntan publik yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi,
pajak dan konsultan manajemen.
Profesi
Akuntan biasanya dianggap sebagai salah satu bidang profesi seperti organisasi
lainnya, misalnya Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Supaya dikatakan profesi ia
harus memiliki beberapa syarat sehingga masyarakat sebagai objek dan sebagai
pihak yang memerlukan profesi, mempercayai hasil kerjanya.
Salah
satu contoh profesi akuntansi adalah Akuntan Publik (Public Accountants)
Akuntan publik atau juga dikenal dengan akuntan eksternal adalah akuntan independen yang memberikan jasa-jasanya atas dasar pembayaran tertentu. Mereka bekerja bebas dan umumnya mendirikan suatu kantor akuntan. Yang termasuk dalam kategori akuntan publik adalah akuntan yang bekerja pada kantor akuntan publik (KAP) dan dalam prakteknya sebagai seorang akuntan publik dan mendirikan kantor akuntan, seseorang harus memperoleh izin dari Departemen Keuangan. Seorang akuntan publik dapat melakukan pemeriksaan (audit), misalnya terhadap jasa perpajakan, jasa konsultasi manajemen, dan jasa penyusunan sistem manajemen.
Akuntan publik atau juga dikenal dengan akuntan eksternal adalah akuntan independen yang memberikan jasa-jasanya atas dasar pembayaran tertentu. Mereka bekerja bebas dan umumnya mendirikan suatu kantor akuntan. Yang termasuk dalam kategori akuntan publik adalah akuntan yang bekerja pada kantor akuntan publik (KAP) dan dalam prakteknya sebagai seorang akuntan publik dan mendirikan kantor akuntan, seseorang harus memperoleh izin dari Departemen Keuangan. Seorang akuntan publik dapat melakukan pemeriksaan (audit), misalnya terhadap jasa perpajakan, jasa konsultasi manajemen, dan jasa penyusunan sistem manajemen.
Akuntan
Publik atau biasa disebut auditor juga memiliki standar yang harus dijalankan.
Standar audit merupakan
pedoman umum untuk membantu auditor untuk membantu auditor memenuhi tanggung
jawab profesionalnya dalam audit atas laporan keuangan historis. Standar ini
mencakup pertimbangan mengenai kualitas profesional seperti kompetensi dan
independensi, persyaratan pelaporan, dan bukti. Penyusunan laporan auditor standar
tersebut meliputi (Elder, J, Mark S. Beasley, dkk. 2012 : 42) :
A. Standar
Umum
1. Audit
harus dilakukan oleh orang yang sudah mengikuti pelatihan dan memiliki
kecakapan teknis yang memadai sbagai seorang auditor.
2. Auditor
harus mempertahankan sikap mental yang independen dalam semua hal yang
berhubungan dengan audit.
3. Auditor
harus menerapkan kemahiran profesional dalam melaksanakan audit dan menyusun laporan.
B. Standar
Pekerjaan Lapangan
1. Auditor
harus merencanakan pekerjaan secara memadai dan mengawasi semua asisten
sebagaimana mestinya.
2. Auditor
harus memperoleh pemahaman yang cukup mengenai entitas serta lingkungannya,
termasuk pengendalian internal, untuk menilai risiko salah saji yang signifikan
dalam laporan keuangan karena kesalahan atau kecurangan, dan untuk merancang
sifat, waktu, serta luas prosedur audit selanjutnya.
3. Auditor
harus memperoleh cukup bukti yang tepat dengan melakukan prosedur audit agar
memilih dasar yang layak untuk memberikan pendapat yang menyangkut laporan
keuangan yang diaudit.
C. Standar
Pelaporan
1. Auditor
harus menyatakan dalam laporan auditor apakah laporan keuangan telah disajikan
sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum (GAAP).
2. Auditor
harus mengidentifikasi dalam laporan auditor mengenai di mana prinsip-prinsip
tersebut tidak secara konsisten diikuti selama periode berjalan jika dikaitkan
dengan periode sebelumnya.
3. Jika
auditor menetapkan bahwa pengungkapan yang informatif belum memadai, maka
auditor harus menyatakannya dalam laporan auditor.
4. Auditor
harus menyatakan pendapat mengenai laporan keuangan, secara keseluruhan, atau
meyatakan bahwa suatu pendapat tidak bisa diberikan, dalam laporan auditor.
Jika tidak dapat menyatakan suatu pendapat secara keseluruhan, maka auditor
harus menyatakan alasan-alasan yang mendasarinya dalam laporan auditor. Alam
semua kasus, jika nama seorang auditor dikaitkan dengan laporan keuangan, maka
auditor itu harus dengan jelas menunjukkan siat pekerjaan auditor, jika ada,
serta tingkat tanggung jawab yang dipikul auditor, dalam laporan auditor.
Daftar
Pustaka