Senin, 29 Desember 2014

Metode Pengumpulan Data

Metode Pengumpulan Data

A. Sumber Data
Sumber data terbagi menjadi dua yaitu data primer dan data sekunder. Data primer adalah data yang diperoleh peneliti secara langsung (dari tangan pertama), sementara data sekunder adalah data yang diperoleh peneliti dari sumber yang sudah ada.
Contoh data primer adalah data yang diperoleh dari responden melalui kuesioner, kelompok fokus, dan panel, atau juga data hasil wawancara peneliti dengan nara sumber.
Contoh data sekunder misalnya catatan atau dokumentasi perusahaan berupa absensi, gaji, laporan keuangan publikasi perusahaan, laporan pemerintah, data yang diperoleh dari majalah, dan lain sebagainya.
B. Metode Pengumpulan Data
Dalam penelitian, teknik pengumpulan data merupakan faktor penting demi keberhasilan penelitian. Hal ini berkaitan dengan bagaimana cara mengumpulkan data, siapa sumbernya, dan apa alat yang digunakan.
Jenis sumber data adalah mengenai dari mana data diperoleh. Apakah data diperoleh dari sumber langsung (data primer) atau data diperoleh dari sumber tidak langsung (data sekunder).
Metode Pengumpulan Data merupakan teknik atau cara yang dilakukan untuk mengumpulkan data. Metode menunjuk suatu cara sehingga dapat diperlihatkan penggunaannya melalui angket, wawancara, pengamatan, tes, dkoumentasi dan sebagainya.
Sedangkan Instrumen Pengumpul Data merupakan alat yang digunakan untuk mengumpulkan data.  Karena berupa alat, maka instrumen dapat berupa lembar cek list, kuesioner (angket terbuka / tertutup), pedoman wawancara, camera photo dan lainnya.
Adapun tiga teknik pengumpulan data yang biasa digunakan adalah angket, observasi dan wawancara.
1. Angket
Angket / kuesioner adalah teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan cara memberikan seperangkat pertanyaan atau pernyataan kepada orang lain yang dijadikan responden untuk dijawabnya.
Meskipun terlihat mudah, teknik pengumpulan data melalui angket cukup sulit dilakukan jika respondennya cukup besar dan tersebar di berbagai wilayah.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan angket menurut Uma Sekaran (dalam Sugiyono, 2007:163) terkait dengan prinsip penulisan angket, prinsip pengukuran dan penampilan fisik.
Prinsip Penulisan angket menyangkut beberapa faktor antara lain :
·         Isi dan tujuan pertanyaan artinya jika isi pertanyaan ditujukan untuk mengukur maka harus ada skala yang jelas dalam pilihan jawaban.
·         Bahasa yang digunakan harus disesuaikan dengan kemampuan responden. Tidak mungkin menggunakan bahasa yang penuh istilah-istilah bahasa Inggris pada responden yang tidak mengerti bahasa Inggris, dsb.
·         Tipe dan bentuk pertanyaan apakah terbuka atau terturup. Jika terbuka artinya jawaban yang diberikan adalah bebas, sedangkan jika pernyataan tertutup maka responden hanya diminta untuk memilih jawaban yang disediakan.

2. Observasi
Obrservasi merupakan salah satu teknik pengumpulan data yang tidak hanya mengukur sikap dari responden (wawancara dan angket) namun juga dapat digunakan untuk merekam berbagai fenomena yang terjadi (situasi, kondisi). Teknik ini digunakan bila penelitian ditujukan untuk mempelajari perilaku manusia, proses kerja, gejala-gejala alam dan dilakukan pada responden yang tidak terlalu besar.
Participant Observation
Dalam observasi ini, peneliti secara langsung terlibat dalam kegiatam sehari-hari orang atau situasi yang diamati sebagai sumber data.
Misalnya seorang guru dapat melakukan observasi mengenai bagaimana perilaku siswa, semangat siswa, kemampuan manajerial kepala sekolah, hubungan antar guru, dsb.
Non participant Observation
Berlawanan dengan participant Observation, Non Participant merupakan observasi yang penelitinya tidak ikut secara langsung dalam kegiatan atau proses yang sedang diamati.
Misalnya penelitian tentang pola pembinaan olahraga, seorang peneliti yang menempatkan dirinya sebagai pengamat dan mencatat berbagai peristiwa yang dianggap perlu sebagai data penelitian.
Kelemahan dari metode ini adalah peneliti tidak akan memperoleh data yang mendalam karena hanya bertindak sebagai pengamat dari luar tanpa mengetahui makna yang terkandung di dalam peristiwa.
Alat yang digunakan dalam teknik observasi ini antara lain : lembar cek list, buku catatan, kamera photo, dll.
3. Wawancara
Wawancara merupakan teknik pengumpulan data yang dilakukan melalui tatap muka dan tanya jawab langsung antara pengumpul data maupun peneliti terhadap nara sumber atau sumber data.
Wawancara pada penelitian sampel besar biasanya hanya dilakukan sebagai studi pendahuluan karena tidak mungkin menggunakan wawancara pada 1000 responden, sedangkan pada sampel kecil teknik wawancara dapat diterapkan sebagai teknik pengumpul data (umumnya penelitian kualitatif)
Wawancara terbagi atas wawancara terstruktur dan tidak terstruktur.
1.    Wawancara terstruktur artinya peneliti telah mengetahui dengan pasti apa informasi yang ingin digali dari responden sehingga daftar pertanyaannya sudah dibuat secara sistematis. Peneliti juga dapat menggunakan alat bantu tape recorder, kamera photo, dan material lain yang dapat membantu kelancaran wawancara.
2.    Wawancara tidak terstruktur adalah wawancara bebas, yaitu peneliti tidak menggunakan pedoman wawancara yang berisi pertanyaan yang akan diajukan secara spesifik, dan hanya memuat poin-poin penting masalah yang ingin digali dari responden.
Kelebihan dan Kekurangan dalam Teknik Pengumpulan Data
1. Metode Observasi
Pengumpulan data dengan observasi langsung atau dengan pengamatan langsung adalah cara pengambilan data dengan menggunakan mata tanpa ada pertolongan alat standar lain untuk keperluan tersebut. Pengamatan baru tergolong sebagai teknik mengumpulkan data, jika pengamatan tersebut mempunyai kriteria berikut:
·         Pengamatan digunakan untuk penelitian dan telah direncanakan secara sistematik.
·         Pengamatan harus berkaitan dengan tujuan penelitian yang telah direncanakan.
·         Pengamatan tersebut dicatat secara sistematis dan dihubungkan dengan proposisi umum dan bukan dipaparkan sebagai suatu set yang menarik perhatian saja.
Pengamatan dapat dicek dan dikontrol atas validitas dan reliabilitasnya. Penggunaan pengamatan langsung sebagai cara mengumpulkan data mempunyai beberapa keuntungan antara lain :
Pertama. Dengan cara pengamatan langsung, terdapat kemungkinan untuk mencatat hal-hal, perilaku, pertumbuhan, dan sebagainya, sewaktu kejadian tersebut berlaku, atau sewaktu perilaku tersebut terjadi. Dengan cara pengamatan, data yang langsung mengenai perilaku yang tipikal dari objek dapat dicatat segera, dantidak menggantungkan data dari ingatan seseorang;
Kedua. Pengamatan langsung dapat memperoleh data dari subjek baik tidak dapat berkomunikasi secara verbal atau yang tak mau berkomunikasi secara verbal. Adakalanya subjek tidak mau berkomunikasi, secara verbal dengan enumerator atau peneliti, baik karena takut, karena tidak ada waktu atau karena enggan. Dengan pengamatan langsung, hal di atas dapat ditanggulangi. Selain dari keuntungan yang telah diberikan di atas, pengamatan secara langsung sebagai salah satu metode dalam mengumpulkan data, mempunyai kelemahan-kelemahan.
2. Metode Wawancara
Yang dimaksud dengan wawancara adalah proses memperoleh keterangan untuk tujuan penelitian dengan cara tanya jawab, sambil bertatap muka antara si penanya atau pewawancara dengan si penjawab atau responden dengan menggunakan alat yang dinamakan interview guide (panduan wawancara). Wawancara dapat dilakukan dengan tatap muka maupun melalui telpon.
Wawancara Tatap Muka
Beberapa kelebihan wawancara tatap muka antara lain :
·         Bisa membangun hubungan dan memotivasi responden
·         Bisa mengklarifikasi pertanyaan, menjernihkan keraguan, menambah pertanyaan baru
·         Bisa membaca isyarat non verbal
·         Bisa memperoleh data yang banyak
Sementara kekurangannya adalah :
·         Membutuhkan waktu yang lama
·         Biaya besar jika responden yang akan diwawancara berada di beberapa daerah terpisah
·         Responden mungkin meragukan kerahasiaan informasi yang diberikan
·         Pewawancara perlu dilatih
·         Bisa menimbulkan bias pewawancara
·         Responden bias menghentikan wawancara kapanpun
Wawancara via phone
Kelebihan
·         Biaya lebih sedikit dan lebih cepat dari warancara tatap muka
·         Bisa menjangkau daerah geografis yang luas
·         Anomalitas lebih besar dibanding wawancara pribadi (tatap muka)
Kelemahan
·         Isyarat non verbal tidak bisa dibaca
·         Wawancara harus diusahakan singkat
·         Nomor telpon yang tidak terpakai bisa dihubungi, dan nomor yang tidak terdaftar pun dihilangkan dari sampel
3.Metode Kuesioner
Kuesioner adalah daftar pertanyaan tertulis yang telah disusun sebelumnya. Pertanyaan-pertanyaan yang terdapat dalam kuesioner, atau daftar pertanyaan tersebut cukup terperinci dan lengkap dan biasanya sudah menyediakan pilihan jawaban (kuesioner tertutup) atau memberikan kesempatan responden menjawab secara bebas (kuesioner terbuka).
Penyebaran kuesioner dapat dilakukan dengan beberapa cara seperti penyerahan kuesioner secara pribadi, melalui surat, dan melalui email. Masing-masing cara ini memiliki kelebihan dan kelemahan, seperti kuesioner yang diserahkan secara pribadi dapat membangun hubungan dan memotivasi respoinden, lebih murah jika pemberiannya dilakukan langsung dalam satu kelompok, respon cukup tinggi. Namun kelemahannya adalah organisasi kemungkinan menolak memberikan waktu perusahaan untuk survey dengan kelompok karyawan yang dikumpulkan untuk tujuan tersebut.
Etika dalam Pengumpulan Data
Beberapa isu etis yang harus diperhatikan ketika mengumpulkan data antara lain :
1.    Memperlakukan informasi yang diberikan responden dengan memegang prinsip kerahasiaan dan menjaga pribadi responden merupakan salah satu tanggung jawab peneliti.
2.    Peneliti tidak boleh mengemukakan hal yang tidak benar mengenai sifat penelitian kepada subjek. Dengan demikian, peneliti harus menyampaikan tujuan dari penelitian kepada subjek dengan jelas.
3.    Informasi pribadi atau yang terlihat mencampuri sebaiknya tidak ditanyakan, dan jika hal tersebut mutlak diperlukan untuk penelitian, maka penyampaiannya harus diungkapkan dengan kepekaan yang tinggi kepada responden, dan memberikan alasan spesifik mengapa informasi tersebut dibutuhkan untuk kepentingan penelitian.
4.    Apapun sifat metode pengumpulan data, harga diri dan kehormatan subjek tidak boleh dilanggar
5.    Tidak boleh ada paksaan kepada orang untuk merespon survei dan responden yang tidak mau berpartisipasi tetap harus dihormati.
6.    Dalam study lab, subjek harus diberitahukan sepenuhnya mengenai alasan eksperimen setelah mereka berpartisipasi dalam studi.
7.    Subjek tidak boleh dihadapkan pada situasi yang mengancam mereka, baik secara fisik maupun mental.
8.    Tidak boleh ada penyampaian yang salah atau distorsi dalam melaporkan data yang dikumpulkan selama study.


Referensi dan artikel terkait :
http://teorionline.wordpress.com/service/metode-pengumpulan-data/
http://teorionline.wordpress.com/2010/01/24/teknik-pengumpulan-data/
http://teorionline.wordpress.com/2010/01/24/menyusun-instrumen-penelitian/
http://teorionline.wordpress.com/2010/01/24/uji-validitas-dan-reliabilitas/
http://belajarpsikologi.com/metode-pengumpulan-data/



Senin, 10 November 2014

Deduksi dan Induksi

Deduksi dan Induksi

Deduksi adalah pola berfikir dari umum ke khusus. Pola ini sering kita pakai dalam kehidupan sehari-hari. Kita melihat gambaran besar sebelum ke gambaran yang lebih spesifik.
Contoh :
Beberapa hasil penelitian menunjukkan bahwa teh mempunyai banyak manfaat. Mengonsumsi teh secara teratur dapat mencegah kanker meskipun tidak terlalu besar. Teh juga menguatkan tulang dan mencegah pertumbuhan plak di permukaan gigi sehingga mencegah gigi berlubang. Tidak hanya memenuhi kebutuhan cairan tubuh seperti air putih, teh juga dapat melawan penyakit jantung. 

Penalaran deduksi ada dua macam, yaitu:

1. Silogisme
Merupakan penarikan kesimpulan melalui dua premis (premis umum dan premis khusus) guna menurunkan premis baru (simpulan).

PU : A = B
PK : C = A
S   : C = B

Contoh:

Semua pemilik mobil wajib membayar pajak. Pak Budiman memiliki sebuah mobil.
Maka kesimpulannya: Pak Budiman wajib membayar pajak

PU : Semua pemilik mobil wajib membayar pajak
         A        =        B
PK : Pak Rizal memiliki sebuah mobil.
         C    
    =        A
S : Pak Hendra wajib membayar pajak
         C    
    =        B

2. Entimem
Merupakan penarikan kesimpulan melalui dua premis (premis umum dan premis khusus) guna menurunkan premis baru (simpulan). Namun, dalam penarikan kesimpulan dalam entimem diberikan alasan sebagai penyebabnya.

PU : A = B
PK : C = A
S : C = B karena C = A

Contoh:

PU : Semua warga yang sudah berumur 17 tahun wajib memiliki KTP
                           A                              =            B
PK : Monica sudah berumur 17 tahun
          C     =       A
S : Monica wajib memiliki KTP, karena Monica sudah berumur 17 tahun

C = B C = A

Ciri ciri dari paragraf deduktif adalah :

1. kalimat utama berada di awal paragraf.
2. kalimat disusun dari pernyataan umum yang kemudian disusul dengan penjelasan.

Induksi sebaliknya yaitu pola pikir dari khusus ke umum. Artinya, berkebalikan dari umum ke khusus dia melihat sesuatu secara kasus-kasus sebelum menyimpulkan gambaran umum.

Contoh :
masalah logam. Kita meneliti mengenai logam. Lalu kita mengetes bagaimana logam logam itu bereaksi terhadap panas. Logam emas, memuai, logam perak memuai, logam besi memuai. Kesimpulannya logam memuai.

contoh karangan induktif :
Pada waktu anak didik memasuki pendidikan formal, pendidikan bahasa Indonesia secara metodologis dan sistematis bukanlah merupakan halangan baginya untuk memperluas dan memantapkan bahasa daerah. SEtelah anak didik meninggalkan kelas, ia kembali mempergunakan bahasa daerah dengan teman-temannya atau orang tuanya. ia merasa lebih intim dengan bahasa daerah. jam sekolah hanya berlangsung selama beberapa jam. Baik waktu istirahat ataupun diantara jam-jam pelajaran, unsur-unsur bahasa daerah tetap digunakan. Ditambah lagi jika sekolah itu bersifat homogen dan gurunya penutur asli bahasa daeah itu. Faktor-faktor inilah yang menyebabkan pengetahuan si anak terhadap bahasa daerahnya akan tetap maju.

Penjelasan & Catatan Penting Paragraf Induktif :
1. Kalimat utama berada di akhir paragraf.
2. Menyatakan dari hal yang khusus ke hal yang umum (luas).


Penalaran induksi ada tiga macam yaitu:
1. Generalisasi
Penalaran jenis ini dimulai dengan mengemukakan peristiwa-peristiwa yang khusus untuk diambil simpulannya secara umum.

Contoh:
Tembaga bila dipanaskan akan memuai
Perak bila dipanaskan akan memuai
Timah bila dipanaskan akan memuai
Emas bila dipanaskan akan memuai
Besi bila dipanaskan akan memuai
Alumunium bila dipanaskan akan memuai
Dari peristiwa-peristiwa itu dapat ditarik kesimpulan bahwa semua logam bila dipanaskan akan memuai. 

2. Analogi
Penalaran jenis ini dimulai dengan membandingkan dua hal yang memiliki banyak persamaan. Dalam penalaran ini banyak terdapat persamaan. Akhirnya, ditarik simpulan bahwa pada segi-segi yang lain pun tentu akan terdapat persamaan juga.


Contoh:
Perawatan tanaman dilakukan dengan seksama, yaitu diberi pupuk, disirami, dan disiangi rumput yang mengganggunya. Dengan begitu, tanaman tumbuh subur dan berkualitas baik. Jika berbuah pun dapat dinikmati dengan rasa puas. Begitu pula manusia. Sejak bayi, sang ibu memperhatikan gizi, memberi kasih sayang, dan pendidikan yang layak, serta menghindarinya dari hal-hal yang negatif. Kelak si anak menjadi orang yang berguna dan keberadaannya dibutuhkan orang. Jadi, merawat dan membesarkan anak hingga menjadi orang yang berguna sama seperti merawat tanaman untuk memperoleh kualitas yang baik.


Hubungan Kausalitas
Penalaran jenis ini dimulai dengan mengemukakan peristiwa-peristiwa sehingga sampai pada suatu simpulan bahwa peristiwa-peristiwa tersebut merupakan sebab suatu keadaan atau peristiwa-peristiwa tersebut merupakan akibat suatu keadaan. Terdapat tiga macam hubungan kausalitas, yaitu: 1. 

Hubungan Sebab-Akibat
Yang dikemukakan adalah peristiwa-peristiwa yang menjadi sebab sehingga sampai pada suatu simpulan yang menjadi akibat
Contoh: 
Tadi siang aku makan di kantin sekolah bersama dengan teman-temanku. Aku memesan menu padang. Sambal menu padang itu sangat menggiurkan dan menggugah seleraku. Aku makan begitu lahap sehingga aku kenyang


Hubungan Akibat-Sebab
Yang dikemukakan adalah peristiwa-peristiwa yang menjadi akibat. Kemudian dicari apa penyebabnya.
Contoh:
Supri adalah siswa yang mendapat nilai ujian matematika tertinggi. Tidak heran bila ia mendapatkan nilai tertinggi. Semalaman Supri belajar matematika. Ia bertekad untuk mendapatkan nilai yang bagus agar tidak perlu melakukan remedial.

Hubungan Sebab Akibat 1 Akibat 2
Yang dikemukakan adalah peristiwa-peristiwa yang dapat menimbulkan beberapa akibat yang lain.
Contoh:
Siswa A berasal dari keluarga yang kurang mampu,tetapi bercita-cita menjadi sarjana teknik. Sejak masuk SMA, ia kerja keras. Dalam pikirannya hanya ada satu target harus menyisihkan semua kawan-kawan sekelasnya dalam semua mata pelajaran. Akibatnya, selama kelas satu, dua, dan tiga ia selalu memperoleh peringkat pertama. Hal itu karena kerja keras dan tekad yang kuat untuk menyandang sarjana teknik. Akibatnya, ia lulus seleksi PMDK dan ia diterima sebagai mahasiswa ITB, Jurusan Elektro.





sumber : 
http://nitaqony.blogspot.com/2013/10/deduksi-dan-induksi.html

Minggu, 05 Oktober 2014

Pengertian Beserta Contoh Paragraf Dedukatif & Induktif

Pengertian Beserta Contoh Paragraf Dedukatif & Induktif


Pengertian & Contoh Paragraf Deduktif

Pengertian dari paragraf deduktif, yaitu sebuah paragraf yang berpola dari umum ke khusus, artinya paragraf yang didahului dengan kalimat umum kemudian dikembangkan dengan beberapa kalimat penjelas. Contoh dari paragraf deduktif bisa kita temukan di berbagai penyedia artikel, seperti internet, majalah, dan koran.
Ciri-ciri Paragraf Deduktif
1. Kalimat utama berada di awal paragraf

2. Kalimat utama disusun dari pernyataan umum yang kemudian disusul dengan penjelasan

Contoh Paragraf Deduktif
·         Negara adalah institusi mapan, tetapi tetap dinamis sehingga mampu mengantisipasi segala perubahan yang terjadi. Negara mewadahi seluruh kepentingan masyarakat bangsa. Ia hanya menyediakan kerangka umum yang bersifat abstrak, sehingga terbuka untuk ditafsirkan. Sementara pemerintah adalah pranata kontemporer, sebagai penyelenggara negara dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh konstitusi negara.

*Yang berhuruf miring adalah kalimat utamanya.
·         Emas merupakan produk investasi yang diyakini dapat menangkal inflasi. Sejarah membuktikan bahwa emas hampir selalu akan diborong orang apabila terjadi kepanikan yang dapat membahayakan ekonomi negara (inflasi tinggi, krisis keuangan, ataupun perang). Seperti pada saat terjadi perang teluk, harga emas dunia, batangan logam mulia langsung terdongkrak seiring kenaikan harga minyak mentah dunia.

Kalimat utama dalam contoh paragraf di atas adalah emas merupakan produk investasi yang prospektif.


Pengertian & Contoh Paragraf Induktif

Paragraf induktif adalah paragraf yang berpola dari khusus ke umum, artinya paragraf yang diawali dengan beberapa kalimat penjelas kemudian ditarik kesimpulan yang berupa umum. Sehingga kalimat utamanya terdapat di akhir paragraf.


Pengertian+Paragraf+Induktif

Contoh Paragraf Induktif
Penyair akan membuat sebuah puisi dengan cara menuangkan imajinasinya, barulah tercermin sebuah puisi. Pengarang novel merangkai ceritanya dengan pengembangan imajinasi. Demikian juga seniman akan menggoreskan lukisan didahului dengan imajinasinya ke arah yang sebenarnya. Memang benar imajinasi diperlukan dalam menciptakan suatu karya.



Kalimat utama dari contoh paragraf diatas adalah : Memang benar imajinasi diperlukan dalam menciptakan suatu karya.

sumber :
http://setyafit.blogspot.com/2013/10/pengertian-beserta-contoh-paragraf_23.html
http://id.wikipedia.org/w/index.php?search=paragraf+deduktif&title=Istimewa%3APencarian&go=Tuju+ke

Selasa, 10 Juni 2014

Tulisan 1

Pengertian dan Definisi Fotografi

Fotografi  (dari bahasa Inggris: photographyyang berasal dari kata dalam bahasa Yunani yaitu “Photos”: cahaya dan “Grafo”: Melukis) adalah proses melukis/menulis dengan menggunakan media cahaya. 
Fotografi berarti proses atau metode untuk menghasilkan gambar atau foto dari suatu obyek dengan merekam pantulan cahaya yang mengenai obyek tersebut pada media yang peka cahaya. Alat paling populer untuk menangkap cahaya ini adalah kamera. Tanpa cahaya, tidak ada foto yang bisa dibuat.
Untuk menghasilkan intensitas cahaya yang tepat untuk menghasilkan gambar, digunakan bantuan alat ukur berupa lightmeter. Setelah mendapat ukuran pencahayaan yang tepat, seorang fotografer bisa mengatur intensitas cahaya tersebut dengan mengubah kombinasi ISO/ASA (ISO Speed), Diafragma (Aperture), dan Kecepatan Rana (Speed). Kombinasi antara ISO, Diafragma & Speed disebut sebagai pajanan (Exposure). Di era fotografi digital dimana film tidak digunakan, maka kecepatan film yang semula digunakan berkembang menjadi Digital ISO.
pengertian fotografi
ISO pada kamera digital, adalah ukuran tingkat sensifitas sensor kamera terhadap cahaya

Sejarah Fotografi
Sejarah Fotografi dimulai pada abad ke-19. Tahun 1839 merupakan tahun awal kelahiran fotografi. Pada saat itu, di Perancis dinyatakan secara resmi bahwa fotografi adalah sebuah terobosan teknologi. Saat itu, rekaman dua dimensi seperti yang dilihat mata sudah bisa dibuat permanen.
Sejarah fotografi bermula jauh sebelum Masehi. Pada abad ke-5 Sebelum Masehi (SM), seorang pria bernama Mo Ti mengamati suatu gejala. Jika pada dinding ruangan yang gelap terdapat lubang kecil(pinhole), maka di bagian dalam ruang itu akan terefleksikan pemandangan di luar ruang secara terbalik lewat lubang tadi. Mo Ti adalah orang pertama yang menyadari fenomena kamera obscura. 
Berabad-abad kemudian, banyak yang menyadari dan mengagumi fenomena ini, sebut saja Aristoteles pada abad ke-3 SM dan seorang ilmuwan Arab Ibnu Al Haitam (Al Hazen) pada abad ke-10 SM, yang berusaha untuk menciptakan serta mengembangkan alat yang sekarang dikenal sebagai kamera. Pada tahun 1558, seorang ilmuwan Italia, Giambattista della Porta menyebut ”camera obscura pada sebuah kotak yang membantu pelukis menangkap bayangan gambar.
Nama kamera obscura diciptakan oleh Johannes Kepler pada tahun 1611. Johannes Kepler membuat desain kamera portable yang dibuat seperti sebuah tenda, dan memberi nama alat tersebut kamera obscura. Didalam tenda sangat gelap kecuali sedikit cahaya yang ditangkap oleh lensa, yang membentuk gambar keadaan di luar tenda di atas selembar kertas.
gambar kamera obscura
seniman pada abad-19 menggunakan kamera obscura untuk membuat sketsa
gambar kamera obscura 2
gambar 3D kamera obscura

Berbagai penelitian dilakukan mulai pada awal abad ke-17 ,seorang ilmuwan berkebangsaan Italia – Angelo Sala menggunakan cahaya matahari untuk merekam serangkaian kata pada pelat chloride perak. Tapi ia gagal mempertahankan gambar secara permanen. Sekitar tahun 1800, Thomas Wedgwood, seorang berkebangsaan Inggris bereksperimen untuk merekam gambar positif dari citra pada kamera obscura berlensa, hasilnya sangat mengecewakan. Humphrey Davy melakukan percobaan lebih lanjut dengan chlorida perak, tapi bernasib sama juga walaupun sudah berhasil menangkap imaji melalui kamera obscura tanpa lensa.
Akhirnya, pada tahun 1824, seorang seniman lithography Perancis, Joseph-Nicephore Niepce (1765-1833), setelah delapan jam meng-exposed pemandangan dari jendela kamarnya, melalui proses yang disebutnya Heliogravure (proses kerjanya mirip lithograph) di atas pelat logam yang dilapisi aspal, berhasil melahirkan sebuah gambar yang agak kabur, berhasil pula mempertahankan gambar secara permanen. Ia melanjutkan percobaannya hingga tahun 1826, inilah yang akhirnya menjadi sejarah awal fotografi yang sebenarnya. Foto yang dihasilkan itu kini disimpan di University of Texas di Austin, AS.
foto pertama permanen
“View from the Window at Le Gras” foto pertama yang berhasil dicetak meskipun masih tampak kabur, dibuat oleh Joseph Nicéphore Niépce

Penelitian demi penelitian terus berlanjut hingga pata tanggal tanggal 19 Agustus 1839, desainer panggungopera yang juga pelukis, Louis-Jacques Mande’ Daguerre (1787-1851) dinobatkan sebagai orang pertama yang berhasil membuat foto yang sebenarnya: sebuah gambar permanen pada lembaran plat tembaga perak yang dilapisi larutan iodin yang disinari selama satu setengah jam cahaya langsung dengan pemanas merkuri (neon). Proses ini disebut daguerreotype. Untuk membuat gambar permanen, pelat dicuci larutan garam dapur dan asir suling. Januari 1839, Daguerre sebenarnya ingin mematenkan temuannya itu. Akan tetapi, Pemerintah Perancis berpikir bahwa temuan itu sebaiknya dibagikan ke seluruh dunia secara cuma-cuma.
Foto Louis Daguerre
“Boulevard du Temple” foto pertama yang diakui secara umum, dibuat oleh Louis Daguerre

Fotografi kemudian berkembang dengan sangat cepat. Melalui perusahaan Kodak Eastman, George Eastman mengembangkan fotografi dengan menciptakan serta menjual roll film dan kamera boks yang praktis, sejalan dengan perkembangan dalam dunia fotografi melalui perbaikan lensa, shutter, film dan kertas foto.
Tahun 1950, untuk memudahkan pembidikan pada kamera Single Lens Reflex maka mulailah digunakan prisma (SLR), dan Jepang pun mulai memasuki dunia fotografi dengan produksi kamera Nikon yang kemudian disusul dengan Canon. Tahun 1972 kamera Polaroid temuan Edwin Land mulai dipasarkan. Kamera Polaroid mampu menghasilkan gambar tanpa melalui proses pengembangan dan pencetakan film.
kamera nikon dslr
kamera dslr nikon

Kemajuan teknologi turut memacu fotografi secara sangat cepat. Kalau dulu kamera sebesar tenda hanya bisa menghasilkan gambar yang tidak terlalu tajam, kini kamera digital yang cuma sebesar dompet mampu membuat foto yang sangat tajam dalam ukuran sebesar koran.

Sumber :


Senin, 14 April 2014

BAB 6 & 7

HUKUM DAGANG (KUHD)

                                                                                                                                                                      I.      PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Hukum dagang adalah aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dan lainnya dalam bidang perniagaan. Hukum dagang adalah hukum perdata khusus, KUH Perdata merupakan lex generalis (hukum umum), sedangkan KUHD merupakan lex specialis (hukum khusus). Dalam hubungannya dengan hal tersebut berlaku adagium lex specialis derogate lex generalis (hukum khusus mengesampingkan hukum umum). Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPerdata, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPerdata.
Sebelum tahun 1938 Hukum Dagang hanya mengikat kepada para pedagang saja yang melakukan perbuatan dagang, tetapi sejak tahun 1938 pengertian Perbuatan Dagang, dirubah menjadi perbuatan Perusahaan yang artinya menjadi lebih luas sehingga berlaku bagi setiap pengusaha (perusahaan).

B.     TUJUAN PENULISAN
Pembaca dapat memahami dan dapat menjelaskan Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang, Berlakunya Hukum Dagang, Hubungan Pengusaha dan Pembantunya, Pengusaha dan Kewajibannya, Bentuk-bentuk Badan Usaha. memahami masalah Hukum Dagang dan Bentuk-bentuk Perusahaan

C.     RUMUSAN MASALAH
A.    Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang
B.     Berlakunya Hukum Dagang
C.     Hubungan Pengusaha dan Pembantunya
D.    Pengusaha dan Kewajibannya
E.     Bentuk-bentuk Badan Usaha
F.      Perseroan Terbatas
G.    Koperasi
H.    Yayasan
I.       Badan Usaha Milik Negara

                                                                                                                                                                      II.      PEMBAHASAN
A.    HUBUNGAN HUKUM PERDATA DENGAN HUKUM DAGANG
Prof. Subekti S.H berpendapat bahwa terdapatnya KUHD disamping KUHS sekarang ini dianggap tidak pada tempatnya, oleh karena sebenarnya “Hukum Dagang” tidaklah lain daripada “Hukum Perdata”, dan perkataan d”dagang” bukanlah suatu pengertian hukum, melainkan suatu pengertian ekonomi.
Seperti telah kita ketahui, pembagian Hukum Sipil kedalam KUHS dan KUHD hanyalah berdasarkan sejarah saja, yaitu karena dalam Hukum Romawi belum ada peraturan-peraturan seperti yang sekarang termuat dalam KUHD, sebab perdagangan antar Negara baru mulai berkembang pada abad pertengahan.
Di Nederland sekarang ini sudah ada aliran yang bertujuan menghapuskan pemisahan Hukum Perdata dalam dua Kitab UU itu (bertujuan mempersatukan Hukum Dagang dan Perdata dalam satu Kitab UU saja )
Pada beberapa Negara lainnya, misalnya Amerika Serikat dan Swiss, tidaklah terdapat suatu kitab Undang-Undang Hukum Dagang yang terpisah dari KUHS. Dahulu memang peraturan-peraturan yang termuat dalam KUHD dimaksudkan hanya berlaku bagi orang-orang “pedagang” saja, misalnya:
1.Hanyalah orang pedagang yang diperbolehkan membuat surat wesel dan sebagainya.
2.Hanyalah orang pedagang yang dapat dinyatakan pailit, akan tetapi sekarang ini KUHD berlaku bagi setiap orang, juga bagi orang yang bukan pedagang sebagaimana juga KUHS berlaku bagi setiap orang termasuk juga seorang pedagang. Malahan dapat dikatakan, bahwa sumber yang terpenting dari Hukum Dagang ialah KUHS. Hal ini memang dinyatakan dalam Pasal 1 KUHD, yang berbunyi:

“KUHS dapat juga berlaku dalam hal-hal yang diatur dalam KUHD sekedar KUHD itu tidak khusus menyimpang dari KUHS”

Hal ini berarti bahwa untuk hal-hal yang diatur dalam KUHD, sepanjang tidak terdapat peraturan-peraturan khusus yang berlainan, juga berlaku peraturan-peraturan dalam KUHS.
Menurut Prof. Subekti dengan demikian sudah diakui bahwa kedudukan KUHD terhadap KUHS adalah sebagai Hukum khusus terhadap Hukum umum.
Hukum dagang dan hukum perdata adalah dua hukum yang saling berkaitan. Hal ini dapat dibuktikan di dalam Pasal 1 dan Pasal 15 KUH Dagang.

Pasal 1 KUH Dagang, disebutkan bahwa KUH Perdata seberapa jauh dari padanya kitab ini tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang dibicarakan dalam kitab ini.

Pasal 15 KUH Dagang, disebutkan bahwa segala persoalan tersebut dalam bab ini dikuasai oleh persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan oleh kitab ini dan oleh hukum perdata.
Dengan demikian, dapat diketahui kedudukan KUH Dagang terhadap KUH Perdata. KUH Dagang merupakan hukum yang khusus ( lex specialis ) dan KUH Perdata merupakan hukum yang bersifat umum ( lex generalis ). Sehingga lahir sebuah azas “les specialis legi generali” yang berarti hukum yang khusus dapat mengesampingkan hukum yang umum.

B.     BERLAKUNYA HUKUM DAGANG
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang masih berlaku di Indonesia berdasarkan Pasal 1 aturan peralihan UUD 1945 yang pada pokoknya mengatur bahwa peraturan yang ada masih tetap berlaku sampai pemerintah Indonesia memberlakukan aturan penggantinya. Di negeri Belanda sendiri Wetbook van Koophandel telah mengalami perubahan, namun di Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak mengalami perubahan yang komprehensif sebagai suatu kodifikasi hukum. Namun demikian kondisi ini tidak berarti bahwa sejak Indonesia merdeka, tidak ada pengembangan peraturan terhadap permasalahan perniagaan. Perubahan pengaturan terjadi, namun tidak tersistematisasi dalam kodifikasi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Strategi perubahan pengaturan terhadap masalah perniagaan di Indonesia dilakukan secara parsial (terhadap substansi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) dan membuat peraturan baru terhadap substansi yang tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.

C.     HUBUNGAN PENGUSAHA DAN PEMBANTUNYA
Pengusaha (pemilik perusahaan) yang mengajak pihak lain untuk menjalankan usahanya secara bersama-sama,atau perusahaan yang dijalankan dan dimiliki lebih dari satu orang, dalam istilah bisnis disebut sebagai bentuk kerjasama. Bagi perusahaan yang sudah besar, Memasarkan produknya biasanya dibantu oleh pihak lain, yang disebut sebagai pembantu pengusaha. Secara umum pembantu pengusaha dapat digolongkan menjadi 2 (dua), yaitu:
a.Pembantu-pembantu pengusaha di dalam perusahaan, misalnya pelayan toko, pekerja keliling, pengurus fillial, pemegang prokurasi dan pimpinan perusahaan.
b. Pembantu pengusaha diluar perusahaan, misalnya agen perusahaan, pengacara, noratis, makelar, komisioner. 

D.    PENGUSAHA DAN KEWAJIBANNYA
  • Memberikan ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya
  • Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada ijin penyimpangan
  • Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan
  • Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan
  • Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi
  • Wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih
  • Wajib mengikut sertakan dalam program Jamsostek

E.     BENTUK – BENTUK BADAN USAHA
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
Langkah pertama memulai bisnis adalah dengan menentukan bentuk usaha yang akan menaungi bisnis tersebut. Menurut hukum berdasarkan modal dan tanggung jawab pemilik usaha, bentuk – bentuk usaha terdiri dari perusahaan perseorangan, persekutuan perdata, persekutuan firma, persekutuan komanditer, dan perseroan terbatas.

F.      PERSEROAN TERBATAS
Perseroan Terbatas (PT) adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.
Pembagian perseroan terbatas:

·         PT Terbuka

Perseroan terbuka adalah perseroan terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal (go public). Jadi sahamnya ditawarkan kepada umum, diperjualbelikan melalui bursa saham. Contoh-contoh PT.Terbuka adalah PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk, PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk, PT Bank Central Asia Tbk, dan lain-lain.

·         PT Tertutup

Perseroan terbatas tertutup adalah perseroan terbatas yang modalnya berasal dari kalangan tertentu misalnya pemegang sahamnya hanya dari kerabat dan keluarga saja atau orang kalangan terbatas dan tidak dijual kepada umum.

·         PT Kosong

Perseroan terbatas kosong adalah perseroan yang sudah ada izin usaha dan izin lainnya tapi tidak ada kegiatannya.


G.    KOPERASI
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan
Jenis koperasi menurut jenisnya:
  • Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
  • Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
  • Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
  • Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).

H.    YAYASAN
Yayasan (Inggris: foundation) adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati Soekarno putri mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.
Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan mempunyai status badan hukum setelah akta pendirian memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pendirian yayasan dapat diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan yayasan. Yayasan yang telah memperoleh pengesahan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Perbuatan hukum penggabungan yayasan dapat dilakukan dengan menggabungkan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan mengakibatkan yayasan yang menggabungkan diri menjadi bubar. Yayasan dapat bubar karena jangka waktu yang ditetapkan Anggaran Dasar berakhir, tujuan yang ditetapkan tercapai atau tidak tercapai, putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum.

I.       BADAN USAHA MILIK NEGARA
Badan Usaha Milik Negara atau BUMN merupakan suatu unit usaha yang sebagian besar atau seluruh modal berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan serta membuat suatu produk atau jasa yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. BUMN juga sebagai salah satu sumber penerimaan keuangan negara yang nilainya cukup besar. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah pegawai negeri
Berikut di bawah ini adalah penjelasan dari bentuk BUMN, yaitu perjan, persero dan perum beserta pengertian arti definisi :
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan padamasyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI.
Perusahaan umum atau disingkat perum adalah perusahaan unit bisnis negara yang seluruh modal dan kepemilikan dikuasai oleh pemerintah dengan tujuan untuk memberikan penyediaan barang dan jasa publik yang baik demi melayani masyarakat umum serta mengejar keuntungan atau profit oriented, berdasarkan prinsip pengolahan perusahaan. Perum adalah perjan yang sudah diubah. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian sahamPerum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero. Organ Perum yaitu dewan pengawas, menteri dan direksi. Contoh perum / perusahaan umum yakni : Perum Peruri / PNRI (Percetakan Negara RI), Perum Perhutani, Perum Damri, Perum Pegadaian, dll.
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Bentuk persero semacam itu tentu saja tidak jauh berbeda sifatnya dengan perseroan terbatas / PT swasta yakni sama-sama mengejar keuntungan yang setinggi-tingginya / sebesar-besarnya. Saham kepemilikan Persero sebagaian besar atau setara 51% harus dikuasai oleh pemerintah. Karena Persero diharapakan dapat memperoleh laba yang besar, maka otomatis persero dituntut untuk dapat memberikan produk barang maupun jasa yang terbaik agar produk output yang dihasilkan tetap laku dan terus-menerus mencetak keuntungan.Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta.  Contoh persero ialah PT Jasamarga, Bank BNI, PT Asuransi Jiwasraya, PT PLN dan sebagainya.

                                                                                                                                                                             III.      PENUTUP
Berdasarkan pembahasan diatas, dapat kita simpulkan bahwa hukum dagang memiliki hubungan dengan hukum perdata. Bahkan di beberapa Negara ada yang ingin mempersatukan hukum dagang dengan hukum perdata. Dalam hukum dagang terdapat peraturan – peraturan yang mengatur jalannya suatu aktivitas dagang yang tertulis dalam KUHD dan pelaku – pelaku dalam usaha dagang masing – masing memiliki hak dan kewajiban yang dimana harus dilaksanakan demi kelancaran dalam berdaganng.
Perseroan Terbatas, Koperasi, Yayasan, Badan Usaha Milik Negara adalah bentuk – bentuk dari badan usaha yang dimana kegiatannya di atur dalam kitab undang – undang hukum dagang.

DAFTAR PUSTAKA: