HUKUM PERJANJIAN
I.
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
Hukum perjanjian merupakan hukum
yang terbentuk akibat adanya suatu pihak yang mengikatkan dirinya kepada pihak
lain.Atau dapat juga dikatan hukum perjanjian adalah suatu hukum yang terbentuk
akibat seseorang yang berjanji kepada orang lain untuk melakukan sesuatu
hal.Dalam hal ini,kedua belah pihak telah menyetujui untuk melakukan suatu
perjanjia tanpa adanya paksaan maupun keputusan yang hanya bersifat
sebelah pihak.
Peranan hukum
yang kuat sangat dibutuhkan oleh suatu Negara untuk mewujudkan situasi Negara
yang kondunsif dan berkomitmen.Indonesia merupakan salah satu Negara hukum
dimana setiap tata cara pelaksanaan kehidupan didalamnya berlandaskan
hukum.Mulai dari yang berbentuk tertulis maupun yang berbentuk abstrak.Dan
dimana hukum tersebut dijalankan oleh pemerintah dan rakyatnya.
Hukum
perjanjian dikeluarkan dengan tujuan agar semua proses kerjasama yang terjadi
dapat berjalan dengan lancar dan untuk mengurangin resiko terjadinya penipuan
atau hal apapun yang beresiko merugikan salah satu pihak.Peranan hukum disini
adalah sebagai pengatur atau sebagai penunduk para pelaku hukum agar tetap
bertindak sesuai peraturan yang telah ditentukan,dan tentunya peraturan yang
dimaksud adalah peraturan yang berlandaskan UUD.
Contohnya pasal 13 ayat 20 KUHP perdata mengenai syarat sah perjanjian.
B. TUJUAN PENULIASAN
Pembaca dapat memahami dan dapat
menjelaskan Perjanjian Baku / Standar yang pasal-pasalnya ditentukan Perjanjian
yang diatur didalam BW dan diluar BW. Pembaca dapat memahami Hukum Perjanjian.
C. RUMUSAN MASALAH
A.
Standar Kontrak
B.
Macam-macam Perjanjian
C.
Syarat Sahnya Perjanjian
D.
Saat Lahirnya Perjanjian
E.
Pembatalan dan Pelaksanaan Suatu Perjanjian
II.
PEMBAHASAN
A.
STANDAR KONTRAK
Menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi 2 yaitu umum
dan khusus.
a. Kontrak
standar umum artinya kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh
kreditur dan disodorkan kepada debitur.
b. Kontrak
standar khusus, artinya kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya
dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.
Menurut Remi Syahdeini, keabsahan berlakunya kontrak baru
tidak perlu lagi dipersoalkan karena kontrak baru eksistensinya sudah merupakan
kenyataan.
Kontrak baru lahir dari kebutuhan masyarakat. Dunia bisnis
tidak dapat berlangsung dengan kontrak baru yang masih dipersoalkan.
Suatu
kontrak harus berisi:
1. Nama
dan tanda tangan pihak-pihak yang membuat kontrak.
2.Subjek
dan jangka waktu kontrak
3.Lingkup
kontrak
4.Dasar-dasar
pelaksanaan kontrak
5.Kewajiban
dan tanggung jawab
6.Pembatalan
kontrak
B.
MACAM – MACAM PERJANJIAN
- Perjanjian
Jual-beli
Pengaturan tentang Jual beli sebagai
perjanjian didapat pada Bab kelima, yang pada Pasal 1457 KUHPerdata diartikan
sebagai suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya
untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang lain untuk membayar harga
yang telah dijanjikan. Sedangkan menurut Subekti, yang dimaksud dengan
Perjanjian Jual Beli adalah suatu perjanjian bertimbal balik dalam mana pihak
yang satu (si penjual) berjanji untuk menyerahkan hak milik atas suatu barang,
sedang pihak yang lainnya (si pembeli) berjanji untuk membayar harga yang
terdiri atas sejumlah uang sebagai imbalan dari perolehan hak milik tersebut.
- Perjanjian
Tukar Menukar
Pasal 1541 KUHPerdata menyatakan bahwa tukar
menukar ialah suatu persetujuan dengan mana kedua belah pihak mengikatkan
dirinya untuk saling memberikan suatu barang secara bertibal balik, sebagai
gantinya barang lain.
Sebagaimana dengan perjanjian jual beli, perjanjian ini juga bersifat
konsensual dan sudah mengikat pada saat tercapainya kata sepakat di antara para
pihak. Dan juga bersifat ”obligatoir”, dalam arti ia belum memindahkan hak
milik, tetapi baru sebatas memberikan hak dan kewajiban. Pada saat terjadinya
levering lah baru secara yuridis, ham milik berpindah.
- Perjanjian
Sewa-Menyewa
Ketentuan KUH Perdata yang mengatur tentang
sewa menyewa dapat dilihat pada Pasal 1548. Sebagaimana halnya dengan perjanjian lainnya, sewa menyewa adalah
perjanjian konsensual yang artinya ia sudah sah dan mengikat pada detik
tercapainya sepakat mengenai unsur-unsur pokoknya yaitu barang dan harga.
- Perjanjian
Persekutuan
Persekutuan menurut Syahmin AK
(2006:59) adalah merupakan bentuk perjanjian yang paling sederhana dalam tujuan
untuk mendapatkan keuntungan bersama. Dalam pelaksanaannya, pada persekutuan
akan terdapat beberapa perjanjian lainnya yaitu perjanjian kerja, perjanjian
batas waktu persekutuan, perjanjian sekutu dengan pihak ketiga, perjanjian
pembagian keuntungan, serta perjanjian – perjanjian lainnya.
- Perjanjian
Perkumpulan
Perjanjian Perkumpulan menurut perjanjian
yang dibuat oleh para pihak yang bertujuan untuk mencapai tujuan tertentu
dengan tidak mencari keuntungan tertentu, dalam hal mana kerja sama ini disusun
dengan bentuk dan cara sebagaimana yang diatur dalam “anggaran dasar” ataupun
“statuten” nya.
- Perjanjian
Hibah
Perjanjian Hibah adalah suatu perjanjian
dengan mana si penghibah (pemberi hibah) pada masa hidupnya, dengan cuma-cuma
dan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan sesuat barang guna keperluan si
penerima hibah yang menerima penyerahan tersebut. Pengaturan atas hibah didapat
pada Pasal 1666 sampai dengan 1693 KUH Perdata.
- Perjanjian
Penitipan Barang
Perjanjian Penitipan barang merupakan suatu
perjanian riil yang baru akan terjadi apabila seseorang telah menerima
sesuatu barang dari seorang lain dengan syarat bahwa ia akan menyimpannya
dengan mengembalikanya dalam wujud asal. Dasar hukumnya bisa dapati pada Pasal
1694 KUH Perdata.
- Perjanjian
Pinjam-Pakai
Perjanjian pinjam pakai adalah perjanjian
dengan mana pihak yang satu memberikan suatu barang kepada pihak yang lainnya
untuk dipakai dengan Cuma-Cuma, dengan syarat bahwa yang menerima barang ini
setelah memakai atau setelah lewat waktu tertentu akan mengembalikannya.
Pengaturan umum bisa kita dapatkan pada Pasal 1794 KUH Perdata.
- Perjanjian
Pinjam Meminjam
Perjanjian pinjam meminjam adalah suatu
perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu
jumlah tertentu baran-barang yang menghabiskan karena pemakaian, dengan syarat
bahwa pihak yang terakhir ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari jenis
dan mutu yang sama pula. Ketentuan umum terhadapnya dalapat kita lihat pada
Pasal 1754 KUH Perdata.
- Perjanjian
Untung-Untungan
Perjanjian ini adalah suatu perbuatan yang
hasilnya, mengenai untung ruginya, baik bagi semua pihak, maupun bagi sementara
pihak adalah bergantung pada suatu keadaan yang belum tentu. Yang termasuk
dalam perjanjian ini adalan perjanjian pertanggungan, bunga cagak hidup dan
perjudian dan pertaruhan.
- Perjanjian
Penanggungan
Penanggungan adalah perjanjian dengan mana
seorang pihak ketiga, guna kepentingan si berpiutang mengikatkan diri untuk
memenuhi perikatannya si berhutang ketika orang ini sendiri tidak memenuhinya.
Ketentuan tentang penaggungan kita dapatipada Pasal 1820 KUH Perdata.
- Perjanjian
Perdamaian
Pasal 1851 KUH Perdata mengatur tentang
perjanjian perdamaian, yang merupakan perjanjian dengan mana kedua belah pihak
dengan menyerahkan, menjanjikan, atau menahan suatu barang, mengakhiri suatu
perkara yang sedang bergantung atau mencegah timbulnya suatu perkara.
- Perjanjian
Pengangkutan
Perjanjian pengangkutan adalah perjanjian
timbal balik antara pengangkut dengan pengirim dalam hal mana pengangkut
mengikatkan diri untuk menyelenggarakan pengangkutan barang dan/atau orang dari
suatu tempat ke tempat tujuan tertentu dengan selamat, sedangkan pengirim
adalah mengikatkan diri untuk membayar uang angkutan.
- Perjanjian
Kredit
Perjanjian ini adalah perjanjian penyediaan
uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan
atau kesepakatan pinjam meminjam antara pihak bank dan pihak lain yang
mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu
dengan jumlah bunga, ibalan atau pembagian keuntungan.
- Perjanjian
Pembiayaan Konsumen
yaitu perjanjian penyediaan dana bagi
konsumen untuk pembelian barang yang pembayarannya dilakukan secara angsuran.
- Perjanjian
Kartu Kredit
yaitu perjanjian menerbitkan katu kredit
yang dapat dimanfaatkan pemegangnya untuk pembayaran barang dan jasa.
- Perjanjian
Ke-Agen-an
Yaitu perjanjian dimana agen adalah
perusahaan yang bertindak atas nama prinsiple untuk kemudian menyalurkannya
kepada konsumen dengan mendapatkan komisi. Barang-barang adalah tetap menjadi
milik nya si prinsiple.
- Perjanjian
Distributor
yang mana dalam perjanjian ini, distributor
bertindak atas namanya sendiri ia membeli suatu barang dari produsen dan
menjualnya kembali kepada konsumen untuk kepentingan sendiri.
- Perjanjian
Sewa Guna Usaha (leasing)
Perrjanjian sewa guna usaha (leasing) ini
adalah perjanjian yang memberikan barang modal, baik dilakukan secara sewa guna
usaha tanpa hak opsi (operating list) untuk dipergunakan oleh leasee selama
jangka waktu tertentu dengan pembayaran berkala;
- Perjanjian
Anjak Piutang (factoring agreement)
yaitu pembiayaan dalam bentuk pembelian dan
pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan
dari transaksi Perdagangan dalam dan luar negeri;
- Perjanjian
Modal Ventura
yaitu perjanjian penyertaan modal usaha
dalam suatu perusahaan mitra dalam mencapai tujuan tertentu seperti
pengembangan suatu penemuan baru, pengembangan perusahaan awal yang kesulitan
modal, pengembangan proyek penelitian dan rekayasa serta berbagai pengembangan
usaha dengan menggunakan teknologi.
C.
SYARAT SAHNYA PERJANJIAN
Syarat Sah Perjanjian adalah syarat-syarat yang diperlukan
agar suatu pernanjian atau kontrak itu sah dan mengikat secara hukum, yaitu
sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1320 KUHPerdata tentang syarat sahnya
perjanjian, yang terdiri dari:
- Kata Sepakat, yaitu adanya titik temu (a meeting of
the minds) diantara para pihak tentang kepentingan-kepentingan mereka
yang berbeda.
- Cakap, yaitu mampu melakukan perbuatan hukum. Prinsipnya,
semua orang berhak melakukan perbuatan hukum, kecuali orang yang belum
dewasa, dibawah pengampuan, dan orang-orang tertentu yang dilarang oleh
undang-undang.
- Suatu Hal Tertentu, yaitu obyek perjanjiannya harus terang
dan jelas, dapat ditentukan baik jenis maupun jumlahnya.
- Suatu Sebab Yang Halal, yaitu obyek yang diperjanjikan
bukanlah obyek yang terlarang tapi diperbolehkan oleh hukum.
D.
SYARAT LAHIRNYA PERJANJIAN
Berdasarkan
Pasal 1320 jo 1338 ayat (1) BW/KUHPerdata dikenal adanya asas konsensual, yang
dimaksud adalah bahwa perjanjian/kontrak lahir pada saat terjadinya
konsensus/sepakat dari para pihak pembuat kontrak terhadap obyek yang
diperjanjikan.
Pada umumnya perjanjian yang diatur dalam BW bersifat konsensual. Sedang yang dimaksud
konsensus/sepakat adalah pertemuan kehendak atau persesuaian kehendak antara
para pihak di dalam kontrak. Seorang dikatakan memberikan persetujuannya/ kesepakatannya
(toestemming), jika ia memang menghendaki apa yang disepakati.
Mariam Darus Badrulzaman
melukiskan pengertian sepakat sebagai pernyataan kehendak yang disetujui
(overeenstemende wilsverklaring) antar pihak-pihak. Pernyataan pihak yang
menawarkan dinamakan tawaran (offerte). Pernyataan pihak yang menerima
penawaran dinamakan akseptasi (acceptatie). Jadi pertemuan kehendak dari pihak
yang menawarkan dan kehendak dari pihak yang akeptasi itulah yang disebut
sepakat dan itu yang menimbulkan/melahirkan kontrak/perjanjian.
E.
PEMBATALAN DAN PELAKSANAAN SUATU PERJANJIAN
Pembatalan Perjanjian
Suatu
perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak yang membuat perjanjian
atau pun batal demi hukum. Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak
biasanya terjadi karena:
- Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut
tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat
diperbaiki.
- Pihak pertama melihat adanya kemungkinan pihak kedua
mengalami kebangkrutan atau secara financial tidak dapat memenuhi
kewajibannya.
- Terkait resolusi atau perintah pengadilan
- Terlibat hokum
- Tidak lagi memiliki lisensi, kecakapan atau wewenang
dalam melaksankan perjanjian
Pelaksanaan perjanjian
Itikad baik
dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata merupakan ukuran objektif untuk menilai
pelaksanaan perjanjian, artinya pelaksanaan perjanjian harus harus megindahkan
norma-norma kepatutan dan kesusilaan. Salah satunya untuk memperoleh hak milik
ialah jual beli.
Pelaksanaan
perjanjian ialah pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh
pihak-pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya. Jadi perjanjian itu
mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Perjanjian yang telah dibuat secara
sah mengikat pihak-pihak, perjanjian tersebut tidak boleh diatur atau
dibatalkan secara sepihak saja.
III.
PENUTUP
Kesimpulan
dari isi di atas adalah, Hukum perjanjian dilakukan oleh dua pihak yang saling
bekerjasama.Ketika mereka sepakat untuk melakukan kerja dengan disertai
beberapa syarat(perjanjian) maka pada saat itu sudah terjadi hukum perjanjian.
Sebagai contoh dan untuk memudahkan dalam penalaran, misalnya pada pasar uang
hukum perjanjian dilakukan oleh kedua belah pihak,yaitu investor dan emiten.
Dikeluarkannya hukum perjanjian adalah untuk melindungi investor dari berbagai
resiko yang mungkin akan terjadi. Hukum perjanjian tidak hanya menyangkut
masalah ekonomi. Hukum perjanjian juga mengatur berbagai kerjasama yang
menyangkut dua pihak yang terkait. Misalnya hubungan antar Negara(bilateral
maupun multilateral), pengalihan kekuasaan, mengatur harta warisan, perjanjian
kontrak kerja, perjanjian perdamaian. Di Indonesia, tidak semua perjanjian yang
isinya merupakan kesepakan murni antara dua belah pihak. Tetapi ada juga
beberapa perjanjian yang didalamnya terdapat campur tangan pemerintah.
DAFTAR PUSTAKA: